Seringkali jual beli online? Begini hukumnya dalam islam
Dalam perkembangan zaman, teknologi semakin hari semakin canggih sampai memudahkan masyrakat pada melakukan aktifitas, misalnya aktifitas transaksi jual beli pada internet.
Kini , dengan jaringan internet, jeda tidak lagi sebagai hambatan buat bertransaksi. Transaksi mirip inilah yg terkenal dianggap menggunakan jual-beli online.
Tercatat di tahun 2017 terdapat lebih kurang 132 juta pengguna internet di indonesia, ad interim hampir setengahnya merupakan penggila media umum atau berkisar 40% (sumber/detik).
Diawal tahun 2017 online shopper mencapai 8,7 juta orang menggunakan nilai transaksi kurang lebih 4,87 miliar dollar Alaihi Salam (asal/tribunnews).
Di indonesia penduduknya secara umum dikuasai agama islam tetapi tidak sedikit dari pengguna jual beli online enggan mengetahui bagaimana sih hukum halal haramnya jual beli online?
Mereka hanya disibukkan bagaimana cara agar pemasukan terus semakin tinggi tanpa memikirkan keberkahan dari aktifitasnya.
Jika anda yang mencari rezeki di global maya (online), ketahuilah bahwa ada contoh usaha online yg melanggar syariat. Agar tidak terjerumus ke kubangan harta haram, ketahuilah batasan penting supaya usaha online anda berada di zona halal.
Berikut penjelasan tentang aturan halal haramnya transaksi jual beli.
1. Hukum jual beli
Menjual ialah memindahkan hak milik pada orang lain menggunakan harga, sedangkan membeli yaitu menerimanya.
Allah telah menyebutkan pada kitab -nya yg mulia demikian jua nabi shalallahu ‘alaihi wasallam pada sunnahnya yang suci beberapa aturan muamalah, sebab butuhnya manusia akan hal itu, serta karena butuhnya manusia pada makanan yang dengannya akan menguatkan tubuh, demikian juga butuhnya pada pakaian, tempat tinggal , tunggangan serta sebagainya asal berbagai kepentingan hidup serta kesempurnaanya.
Jual beli ialah perkara yang diperbolehkan sesuai al kitab , Alaihi Salam sunnah, ijma dan qiyas :
Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
“dua orang yang saling berjual beli punya hak buat saling memilih selama mereka tidak saling berpisah, maka Bila keduanya saling amanah pada jual beli dan menandakan keadaan barang-barangnya (berasal aib dan cacat), maka akan diberikan barokah jual beli bagi keduanya, serta jika keduanya saling berdusta serta saling menyembunyikan aibnya maka akan dicabut barokah jual beli dari keduanya”. (diriwayatkan oleh abu dawud serta nasa’i, dan shahihkan oleh syaikh al bany pada shahih jami no. 2886)
2. Macam-macam jual beli
Jual beli terdiri berasal 3 macam yakni :
A. Jual bel barang yg bisa disaksikan maka hukumnya boleh.
B. Jual beli sesuatu yang dijelaskan sifat-sifatnya pada perjanjian maka hukumnya boleh Bila sifatnya sinkron dengan yg disebutkan.
C. Jual beli sesuatu yang tak ada serta tidak mampu disaksikan, maka hukumnya tidak boleh (asal/matan fiqih muhammad syafi’ hal 97).
3. Menjual barang milik sendiri
Ulama tidak sama pendapat ihwal keabsahan menjual barang milik pribadi secara online, yg sejatinya artinya perselisihan mengenai aturan bai’ alghaib ala shifat.
A. Pendapat pertama menyatakan bahwa, tak sah jual-beli barang yang tidak dihadirkan di saat akad, sekali pun barang tersebut terdapat. Pendapat ini merupakan mazhab syafi’i.
An nawawi dalam minhajut thalibin, jilid ii, hal 12 menulis, “pendapat yg bertenaga dalam mazhab bahwa tak legal bai’ alghaib ala shifat“. Pendapat ini berpegang di riwayat asal abu hurairah bahwa “nabi melarang jual beli gharar.”—hr muslim
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli yg mengandung unsur gharar, serta jual-beli barang yang tidak terlihat oleh mata.
Sementara menjual dengan sekadar penerangan melalui kabar termasuk jual-beli gharar, karena objeknya tak jelas.
B. Pendapat kedua menyatakan bahwa, bai’ alghaib ala shifat hukumnya sah. Pendapat ini ialah mazhab mayoritas para ulama, hanafi, maliki serta hanbali dalam al mausu’ah al kuwaitiyah jilid ix, hal 16.
Dalil pendapat kedua merupakan nash-nash yang mengungkapkan bahwa hukum jual-beli intinya merupakan boleh/halal.
Seperti firman allah, yg artinya, “allah telah menghalalkan jual beli”.—al-baqarah: 275. Bai’ alghaib ala shifat termasuk jual-beli. Ad interim aturan berasal jual-beli merupakan halal.
Dengan demikian, bai’ alghaib ala shifat hukumnya halal. Jua tidak ada hal-hal yang mengakibatkan jual-beli ini menjadi haram sebagai akibatnya hukumnya permanen di kaidah dasar yakni halal. Wallahu a’lam.
4. Penjual online tidak memiliki barang yang beliau tampilkan
Para ulama setuju, tidak legal aturan jual-beli Bila pemilik situs tidak memiliki barang-barang yang ia tampilkan pada situsnya.
Menjadi ilustrasi, ada tiga pihak yang terlibat, a, pemilik barang x, b sebagai penjual online, dan c pembeli melalui internet. Mula-mula c mengirim software permohonan barang x. B eksklusif menghubungi a, yg sesungguhnya sebatas buat konfirmasi keberadaan barang tanpa melakukan akad jual-beli.
Sesudah b yakin barang terdapat, dia meminta c mentransfer uang ke rekeningnya. Selesainya uang diterima, barulah b membeli barang x dari a, kemudian mengirimkannya pada c.
Akad jual-beli semacam itu tidak sah. Karena ia menjual barang yg bukan miliknya, dan hal ini mengandung unsur gharar, karena dia belum bisa memastikan di waktu akad berlangsung, apakah barang bisa dikirim pada pembeli atau tidak?
Hal tersebut berdasarkan hadist yg diriwayatkan dari hakim bin hizam, beliau mengatakan, “wahai rasulullah seorang tiba kepadaku buat membeli suatu barang, kebetulan barang tadi sedang tak kumiliki, apakah boleh saya menjualnya kemudian aku membeli barang yg dia inginkan asal pasar? Maka nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ”jangan kamu jual barang yang belum engkau miliki!”–hr abu daud; dishahihkan al-albani.
Buat menghindari hal pada atas dan agar jual-beli menjadi legal, pemilik situs bisa melakukan langkah-langkah berikut ini.
A. Penjual (b) memberi memahami kepada setiap calon pembeli (c) bahwa penyediaan software permohonan barang bukan berarti ijab dari penjual (b).
B. Sesudah calon pembeli mengisi perangkat lunak dan mengirimkannya, b tidak boleh mendapatkan akad jual-beli pribadi, akan tetapi dia beli terlebih dahulu barang tadi dari si a dan diantar ke kawasan b, kemudian baru b dibolehkan menjawab permohonan c dan memintanya buat transfer uang ke rekeningnya, lalu mengirimkan barang ke pembeli (c).
C. Buat menghindari kerugian dampak pembeli via internet membatalkan niatnya selama masa tunggu, usahakan penjual online (b) meminta syarat kepada pemilik barang (a) bahwa dia berhak mengembalikan barang selama 3 hari semenjak barang dibeli, ini yg dinamakan khiyar syarat

Komentar
Posting Komentar